Kepala Bagian Remunerasi

Terdiri dari 10 Unit Kompetensi

Persyaratan Dasar Permohonan Sertifikasi Kompetensi:

  • Minimum pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara, atau;
  • Minimum Pendidkan setara D3 umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia  atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Analis Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi,  atau;
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Kepala Bagian/Analis Senior  Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi, atau;
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau;
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki  Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia
Scroll to Top